blog sdg dlm proses update, tetap kunjungi selalu. Terima kasih. Salam

worksite

Dengan Minimal Premi : Rp 125.000/bulan.  AXa Memberikan Manfaat :
Bagi Karyawan
Menyiapkan uang pesangon atau pensiun bagi karyawan sesuai dengan UU RI No.13 Tahun 2003 (tanggal 25 Maret 2003).
Ketenangan dalam bekerja karena perusahaan telah mempersiapkan dana untuk kesejahteraan hari tua.
Dapat memiliki program investasi untuk persiapan hari tua yang sesuai dengan kemampuan keuangan karyawan dalam hal karyawan membeli program ini dengan metode pemotongan gaji
Bagi Perusahaan
Menyiapkan cadangan dana pesangon atau pensiun karyawan, sehingga perusahaan tidak akan khawatir apabila banyak karyawan yang pensiun pada saat bersamaan.
Meningkatkan image, dimana Perusahaan memperhatikan kesejahteraan para karyawan.
Meningkatkan loyalitas dan kualitas kerja karyawan, pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas perusahaan
Mengurangi resiko kerugian bagi Perusahaan yang mungkin timbul akibat meninggalnya karyawan tersebut.
Memperhatikan dan menarik karyawan yang berkualitas
Program Dasar
Program ini ditawarkan secara otomatis atau sukarela kepada karyawan. Secara otomatis berarti perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta asuransi, secara sukarela berarti bahwa karyawan secara tidak dipaksa boleh ikut atau tidak dalam program asuransi Dana Pesangon yang ditawarkan oleh AXA Financial Indonesia, dengan cara pemotongan gaji untuk pembayaran preminya, atau premi dapat berasal dari pihak perusahaan sebesar 100% atau pihak perusahaan membayar 50% dan karyawan 50%.

Ada 2 macam klaim yang perlu kita informasikan kepada Bapak/Ibu :
1.      Klaim Meninggal Dunia.
2.      Klaim Investasi.
AXA Financial Indonesia memberikan kemudahan pada pembayaran klaim meninggal dunia, tanpa proses yang berbelit-belit, hanya memerlukan waktu 10 hari kerja jika disertai dokumen lengkap. Guna mempercepat proses klaim atas polis, diperlukan data-data sebagai berikut ;
1.     Polis asli berikut kwitansi pembayaran terakhir.
2.     Formulir Klaim Meninggal Dunia.
3.     Surat Keterangan Dokter.
4.     KTP atas nama Almarhum.
5.     Surat Kematian dari Kelurahan setempat/Akte Kematian.
6.     Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter yang merawat terakhir kali.
7.     Kartu Keluarga dimana nama Almarhum telah dilakukan pencoretan oleh kantor Kelurahan
8.     Akte Perkawinan.
9.     Akte Kelahiran.
10.   Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian apabila meninggal disebabkan karena Kecelakaan.

Klaim Investasi
Klaim Investasikan akan segera didapatkan dalam 5 hari kerja sejak dokumen yang dipersyaratkan telah diterima, yaitu ;
1.    Form Pengajuan Perubahan Dana Investasi.
2.    Copy KTP/Kartu Indentitas.